Sesuai dengan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, baik kementerian, lembaga pemerintah mapun LSM. Polri siap melayani permohonan informasi yang saudara minta sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Silahkan ajukan permohonan informasi anda baik secara langsung maupun surat anda ke Divisi Humas Polri dengan alamat Jl. Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
Ещё видео!