Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menangkap dua tersangka dugaan korupsi dana proyek pembangunan SMK unggulan Kobalima yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 juta. Dua orang tersangka, yakni mantan kepala sekolah SMK Kejuruan Kobalima, Baltasar Manek, dan rekanan kontraktornya, Anon Setiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Belu. Kasus dugaan korupsi yang terbongkar karena ada kejanggalan pada bangunan fisik sekolah.
Ещё видео!