SELENGKAPNYA DI TAUTAN INI : [ Ссылка ]
NEWS VIDEO: Petani Bakar Lahan 20 x 20 Meter Dituntut 4 Tahun Penjara & Denda 3 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM- Syafruddin, pria berusia 69 tahun ini menghadapi tuntutan kurungan 4 penjara dan denda Rp 3 miliar atas kasusnya membakar lahan seluasa 20x20 meter yang ia gunakan untuk bercocok tanam.
Syafrudin terlihat hanya tertunduk lesu saat mengikuti sidang lanjutan tahap Replik (Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi) yang berlangsung, Selasa (28/1/2020) di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negri Pekanbaru.
"Harapan kita majenis hakim nantinya memberikan putusan yang juga melihat fakta-fakta, kronologi yang terbuka dipersidangan," jelas Kuasa Hukum, Rian Sibarani kepada tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, lahan 20 x 20 meter yang dibakar oleh Kakek Syafrudin tidak lain untuk ditanami tanaman palawija guna memenuhi kebutuhan hidup.
"Itu ditanami seperti ubi kayui, kacang panjang. Kita melihat dengan jelas bahwa penegakan hukum itu lebih condong dan menyasar kepada masyarakat-masyarakat petani kecil dan tidak melihat pelaku-pelaku pembakar lahan secara luas," tambahnya.
Diatambahkanya pasal yang dikenakan kepada Syafrudin juga tidak tepat dan disamping itu jaksa penuntut umum juga tidak mampu menghadirkan saksi ahli.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tribunpekanbaru.com/ Aan Ramdani)
SOSMED TRIBUN PEKANBARU
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Ещё видео!