Drama revisi Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dianggap memperlihatkan kejanggalan soal pemahaman prinsip demokrasi di sebagian besar partai politik yang duduk di parlemen.
"Saya terus terang sebagai orang yang mempelajari partai politik ini tanda tanya besar terhadap parpol kita," kata Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Firman Noor dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (21/8/2024). "Dan saya agak malu kalau berdialog dengan ilmuwan-ilmuwan politik di luar karena ternyata negara begini amat situasinya," sambung Firman.
Dengan melakukan revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, Firman menilai yang akan terdampak adalah proses kaderisasi partai akan terhambat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Sherly Puspita
#jernihmelihatdunia #dpranulirputusanMK
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]-
Ещё видео!