Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan (27), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky
ditunda sepekan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang pra peradilan seharudnya digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sidang pra peradilan Pegi ditunda menjadi tanggal 1 Juli 2024 atau pekan depan.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan menjadwalkan ulang sidang tersebut lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir.
Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.
Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.
Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.(*)
Program: Tribunnews Highlight
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Ещё видео!