Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16
Tahun 2016. Pada tahun yang sama, dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai komitmen negara untuk mendukung aksi terkait dengan perubahan iklim juga telah disampaikam kepada UNFCCC. Sejak disampaikan pada tahun 2016, aspek adaptasi NDC Indonesia masih bersifat komitmen dan belum diformulasikan
dalam target angka kuantitatif seperti target mitigasi perubahan iklim,
yaitu target 29% dengan kemampuan mandiri dan 41% dengan dukungan Internasional (KLHK 2016). Oleh sebab itu, perlu dikembangkan target adaptasi perubahan iklim yang
lebih terstruktur dan terukur, sehingga monitoring (pemantauan) dan evaluasi pelaksanaan adaptasi dapat mengukur berbagai tingkatan capaian serta kontribusinya pada target adaptasi di tingkat nasional.
Ещё видео!