Baca Selengkapnya: [ Ссылка ]
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi menerapkan sistem e-tilang lalu lintas di Kota Banda Aceh.
Nantinya, setiap pelanggar lalu lintas baik roda dua dan roda empat yang terekam CCTV akan dikirim bukti dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.
Termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank.
Pemberlakuan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan pengawasan kamera CCTV mulai diberlakukan.
Pemberlakuan setelah dilaunching oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M.M., M.H di ruang rapat Ditlantas Polda Aceh, Lamteumen Banda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H mengatakan, dengan dilakukannya launching ETLE oleh Wakapolda Aceh.
Maka secara resmi Ditlantas Polda Aceh memberlakukan e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di Banda Aceh yang terekam CCTV.
Keberadaan CCTV yang dilengkapi ETLE di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh mampu mengganti polisi yang tidak harus mengawasi selalu di jalan.
Adapun sejumlah simpang di Banda Aceh yang sudah terpasang CCTV ETLE adalah, Simpang Lima, Simpang PDAM, Simpang BPKP, Simpang Surabaya, Simpang Tiga, Simpang Jam BNI, Simpang Kodim, Simpang Dodik, Simpang Ketapang, dan Simpang Jambo Tape. (*)
Video Editor: Thesi Suryadi
#E-Tilang #ETLE #ditlantaspoldaaceh #bandaaceh
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!