Saat ini sedang banyak terjadi kekerasan seksual di sekitar kita. Dan hal ini tidak hanya terjadi di tempat yang sepi dan gelap, tetapi di ruang publik seperti sekolah, kantor, mall, dan sebagainya. Dengan rata-rata korban adalah seorang perempuan dan rata-rata pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korbannya ataupun orang terdekat korban. Dalam terjadinya kekerasan seksual ini selalu berkaitan dengan adanya ketimpangan relasi gender dan relasi kuasa yang selalu membuat pelakunya berada dalam posisi superior dan korbannya berada dalam posisi inferior.
Ada dua unsur penting dalam pengertian relasi kuasa yakni, pertama sifatnya hierarkis yang meliputi posisi antar individu yang lebih rendah atau lebih tinggi dalam suatu kelompok atau tanpa kelompok. Kedua adalah ketergantungan, artinya seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi.
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual merupakan unsur yang dipengaruhi oleh kekuasaan pelaku atas ketidakberdayaan korban. Lantas apa saja yang perlu kita ketahui tentangrelasi kuasa, akar kekerasan dan pengaturannya dalam UU TPKS? Kita ngobrol yuk bersama narasumber:
Mike Verawati - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia
Sri Mulyati - Ketua Pengurus Yayasan SAPA
=========================================
Dengarkan podcast for curious minds produksi KBR di [ Ссылка ] dan Spotify, Google Podcast, Anchor (search: KBR Prime).
=========================================
Subscribe: [ Ссылка ]
=========================================
Temukan update berita dan informasi menarik lainnya di:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
=========================================
Ещё видео!