Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut berupa penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Diketahui, PT Duta Palma Group yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan milik Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan, penyitaan uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Abdul Qohar menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menyatakan bahwa selain PT Asset Pacific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap lima korporasi lainnya.
Ada lima perusahaan yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Sedangkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation, disangka melanggar tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Momen Kapuspenkum Kejagung Pamer Rp 450 Miliar Uang Hasil Korupsi Surya Darmadi terekam diunggah oleh akun instagram @undercover.id pada Senin (30/9/2024).
Beragam tanggapan pun disampaikan masyarakat.
Beberapa di antaranya menghitung secara rinci jumlah uang yang dipamerkan, sebagian lainnya berdecak kagum atas prestasi kejagung yang berhasil menyita uang hasil korupsi tersebut.
Sumber : Wartakotalive.com
Program: News Update
Host: Siti Khadijah
Editor: Arysandi Ramadhan
#kejagung
#korupsi
#viralvideo
Ещё видео!