Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah meminta biaya pengamanan atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor dari smelter swasta.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!