Murabahah merupakan akad untuk menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Secara umum akad murabahah dikenal sebagai akad jual beli.
Anggota yang melakukan pembiayaan dengan akad murabahah tidak akan menerima uang tunai, namun langsung berupa barang yang dibelinya. Dalam video ini dicontohkan untuk keperluan pembelian sepeda motor seken.
Pembayaran barang yang dibeli bisa dilakukan langsung di tempat pemilik barang atau bisa juga dengan menghadirkan pemilik barang tersebut ke kantor BMT Beringharjo. Adapun pembayaran pembelian barang dilakukan sebelum penandatanganan akad pembiayaan murabahah agar barang tersebut secara sah menjadi hak milik penuh BMT Beringharjo.
Selanjutnya BMT Beringharjo menjual kembali barang yang dibelinya kepada Anggota yang membutuhkan dengan harga baru yang disepakati oleh kedua belah pihak. Atas sebab jual-beli inilah BMT Beringharjo berhak atas tambahan pendapatan dari barang yang dijualnya, sehingga tambahan pendapatan tersebut halal hukumnya.
Dan dengan ditandatanganinya akad pembiayaan murabahah, maka secara sah hak kepemilikan barang berpindah secara penuh dari BMT Beringharjo kepada Anggota pembiayaan.
Demikianlah urutan penerapan akad ijarah yang termaktub dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000
_
Find Us On
Instagram : bmt_beringharjo
Facebook : BMT Beringharjo
WhatsApp : 0812 8200 2700 (Text Only)
Website : www.bmtberingharjo.com
_
Contact
Alamat : Jl. Siliwangi (Ringroad Barat), Kaliabu, Gamping, Sleman, DIY
Telepon : (0274) 549152/549157
Email : kspps.bmtberingharjo@gmail.com
Ещё видео!