Parkir Sembarangan Bikin Resah Warga, Puluhan Motor Diangkut Petugas
Jakidnews,
Puluhan kendaraan roda dua di depan RS Koja Jakarta Utara diangkut petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta pada Minggu pagi, 28 Juli 2024.
Puluhan kendaraan ini diangkut karena banyaknya aduan masyarakat tentang parkir liar yang meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas, khususnya di depan RS Koja Jakarta.
Selain itu, parkir liar ini juga melanggar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4),
"pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp 500.000 apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan."
Sebagai efek jera, puluhan kendaraan yang ditinggal pemiliknya ini diangkut petugas. Sementara itu, pemilik motor yang ada di tempat dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku.
(JN)
Ещё видео!