Komisi I DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) Rabu 7 September 2022.
Rapat pembahasan RUU PDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Sedangkan pemerintah diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Adapun aturan di RUU PDP ini menetapkan beberapa larangan dalam penggunaan data pribadi penduduk Indonesia.
Berdasarkan catatan KONTAN, RUU PDP memberikan penegasan dan menetapkan tujuh larangan perbuatan yang bisa merugikan pemilik data pribadi
Pertama, RUU PDP melarang setiap orang mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
Kedua, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Ketiga setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Keempat, setiap orang dilarang secara melawan hukum memasang atau mengoperasikan alat pengolah data visual di tempat umum yang dapat mengancam atau melanggar perlindungan Data Pribadi.
Kelima, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan alat pengolah data visual di tempat umum yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Keenam, setiap orang dilarang memalsukan Data Pribadi
Ketujuh, RUU PDP melarang setiap orang menjual atau membeli Data Pribadi.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid setelah menyepakati RUU PDP di tingkat komisi, Komisi I DPR RI selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Sebagai catatan, selain Kemkominfo, wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PDP adalah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Naskah final RUU PDP terdiri dari total 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini lebih banyak atau bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal
"Perwakilan dari pemerintah juga menyetujui untuk RUU PDP bisa dilanjutkan ke tingkat II dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (7/9).
#RUUPDP #RUUPerlindunganDataPribadi
Ещё видео!