Kejati Sulbar kembali menahan salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan ( LPP ) Kelas III Mamuju TA. 2018.
Penahan Tersangka atas nama AAY selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas II B Mamuju Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2022.
AAY merupakan Konsultan Pengawas terhadap pekerjaan pembangunan Gedung LPP kelas III Mamuju, dan membuat laporan perkembangan yang tidak merujuk kepada Kontrak Pekerjaan Konstruksi Gedung LPP Kelas III mamuju, tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan atau tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di Lapangan.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Ещё видео!