verval pip madrasah
Nomor : B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 25 Februari 2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran
penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022
diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program
Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah
melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun
Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan
tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai
penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkahlangkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan
verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA
(Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman:
[ Ссылка ], dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera
melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP
dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan
hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan
benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu
yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan
kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TAHUN ANGGARAN 2022
Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022
adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening
dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron
dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima
bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Madrasah
1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang
dapat diakses pada laman : [ Ссылка ]
2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan
verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh
madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan
memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan;
3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi
disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan
seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di
wilayahnya.
3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat
rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur
KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;
D. Direktorat KSKK Madrasah
1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP
melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data
sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan
3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat
PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
[ Ссылка ]
login : NSM
Password : 123456
#pip
#vervalPIP
#madrasah
verval pip madrasah
Теги
verval pip kemenag 2022verval pip madrasahcara verval pip di kemenagverval pip tahap 1ara mudah verval pip di kemenagCara Mengerjakan Verval PIP Madrasah Tahap I Tahun 2022Cara Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2022Cara Verval PIP Tahap 1 Tahun 2022PENGAJUAN PIP MADRASAH | VERIFIKASI & VALIDASI DATACara Mengajukan Bantuan PIP Madrasah Tahun 2022Cara Mudah Verval PIP di KemenagCara Validasi Verifikasi dan Konfirmasi Data Penerima PIP