TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek bernama Koswara (85) digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut terkait dengan tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Kakek Koswara digugat Rp3 miliar hingga membuat sang kakek takut.
Sebagian tanah warisan tersebut diketahui telah disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini tanah tersebut tak lagi disewakan oleh Koswara lantaran akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dengan ahli waris tersmasuk saudara kandung Deden.
Deden dan istrinya ternyata tak hanya menggugat Koswara, namun juga menggugat adik nomor lima yang bernama Hamdaj.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/1/2021), dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp3 miliar bila Deden pindah dari toko yang dibangun di atas tanah warisan tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Koswara dan Hamidah membayat ganti rugi material senilai Rp20 juta dan imateriil senilai Rp200 juta.
Kemudian yang menjadi pengacara Deden adalah anak ketiga Koswara yang bernama Masitoh.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Hal itu membuat Koswara semakin kecewa.
Selain itu, Koswara mengaku takut lantaran bila kalah dalam pengadilan, ia tak bisa membayar gugatan tersebut.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.
Ia menyebut, Deden saat itu melotot dan hendak memukulnya.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Sidang tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (19/1/2021) pagi, namun Masitoh tak hadir lantaran telah meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Sebagai kuasa hukum, poisisi Masitoh digantikan Komar Sarbini.
Menurut Komar, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.
Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
Boby menyatakan, lantaran ada aspek kemanuasisaan di dalamnya, sehingga semua free tanpa biaya.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Selain itu, Dedi Mulyadi, anggota DPR RI mengaku siap mendampingi Koswara.
"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Ia berharap masalah ini bisa selesai dengan jalan damai.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Tanah Warisan, Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anaknya: Saya Takut...", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Rachmawati
============
Ещё видео!