TRIBUN-VIDEO.COM - Jagad media sosial dua hari belakangan digegerkan dengan video asusila yang diduga mirip dengan selebritas Gisel Anastasia.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memburu penyebar pertama video syur Mirip Gisel.
Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat agar tak menyebarkan video asusila itu, lantaran UU ITE bisa mengancam.
Polisi mengingatkan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun ancaman hukumannya maksimal sampai 6 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan pasti.
Ia menjelaskan, sejauh ini baru akan melihat dan mengecek kebenaran kabar tersebut.
Diketahui, nama Gisel Anastasia menjadi trending di Twitter, Sabtu (7/11/2020) dini hari.
Sama seperti sebelumnya, nama Gisel kembali jadi trending lantaran hebohnya video adegan seksual yang mirip dirinya.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita yang disebut-sebut mirip Gisel sedang berhubungan dengan pria di sebuah ruangan.
Adanya video syur mirip Gisel ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya dugaan serupa juga pernah terjadi pada Oktober tahun lalu.
[ Ссылка ]
Ещё видео!