SAMARINDA, KOMPAS.TV - Lokasi ini sebelumnya adalah hamparan tambak udang milik warga Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Lantaran ada peluasan pengeboran minyak/ lahan tersebut kini menjadi kawan hutang produktif milik kementerian kehutanan. Untuk itu Pertama Hulu Mahakam dan tim terpadu menentukan harga kompensasi tambak milik warga dengan harga 8.500 per meter.
Namun salah satu warga menolak pembayaran tersebut lantaran terlalu murah, meski warga tersebut memiliki sertifikat tanah.
Hal inilah yang menjadi dasar, Komisi 1 melakukan penelusuran kelokasi untuk memastikan kondisi dilapangan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Bahrudin Demu menjelaskan. Pihak perusahaan pertamina hulu mahakam dan tim terpadu dianggap tidak teliti melakukan verifikasi penentuan harga kompensasi pembebasan lahan. pasalnya lokasi yang di sebutan sebagai lahan kawasan hutan produktif tidak bisa membatalkan sertifikat milik warga dan seharusnya di bedakan.
Hal tersebut sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kukar, yang sebelum telah melakukan klarifikasi, oleh Komisi 1 DPRD Kaltim.
Untuk itu, Komisi 1 akan kembali melakukan pertemuan dengan semua pihak yang terlibat, terutama tim terpadu kabupaten yang melakukan verifikasi penentuan harga kompensasi.
#Lahan #PHM #Tambang
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!