TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga orang digelandang Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung karena kedapatan bermain judi jenis dadu atau kotok-kotok pada Selasa (23/8/2022) kemarin.
Ketiga tersangka berinisial R (54) dan H (46) terdapat satu orang wanita yaitu P (22).
Ketiganya bermain judi kotok-kotak di rumah tersangka R yang beralamat di Jalan Mualim, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 135 ribu, berikut perlengkapan judi seperti karton putih bertuliskan angka dan dadu merah disertai mangkok.
Saat kejadian, tersangka H bertindak sebagai bandar.
Sedangkan P dan R sebagai pemasang.
(Tribun-Video.com)
Video Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Host: Nila Irda
Ещё видео!