Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024) besok.
Kuasa hukum tersangka, Ainuddin mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka Agus dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Besok ikut dalam rekonstruksi," kata Ainuddin, Selasa (10/12/2024).
Rencananya rekonstruksi tersebut akan digelar di sejumlah titik diantaranya Taman Udayana, Islamic Center dan Homestay.
Ainuddin berharap dengan rekonstruksi tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas tersebut, menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap menjanggal bisa terungkap.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," jelasnya.
Ainuddin juga mengatakan pihaknya masih mendiskusikan untuk mengajukan pra peradilan, terlebih kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
"Biasanya yang namanya kita lakukan pra peradilan di kepolisian, pasti akan cepat-cepat dilimpahkan ke kejaksaan, itu lagu lama," katanya.
Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, antara tersangka dan korban sebetulnya ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual tersebut.
"Sebelum diantar ke kampus didepan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, disana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban dimana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelasnya.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang yang dijanjikan sebelumnya.
(*)
Sumber: Tribun Lombok
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Pria Disabilitas di NTB, Tersangka Dipastikan Hadir, [ Ссылка ].
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Program:
Host: Laelatunni'am/AI
Editor Video: Septian Ade Samanta Les
Uploader: -
#Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts
Ещё видео!