Berdasarkan PERMEN-KP Nomor 08 Tahun 2012, Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
----------------------------
Rifan Taqwa Fianas
C44170058
Video Student Project
Praktik Laut Penangkapan Ikan (PSP403)
Ещё видео!