Terjadi kesepakatan antara PT. KAI dan Keraton Yogyakarta untuk pengembalian status kepemilikan tanah yang luas kurang lebih 297.000 m² yang saat ini kepemilikannya milik PT.KAI dikembalikan ke Keraton Yogyakarta.
Proses ini harus melewati pengadilan, dan Rp 1.000 merupakan aspek hukum yang harus dipenuhi sebagai kerugian dari pihak PT.KAI
Yang nantinya status tanah tersebut adalah HGB dimana PT.KAI memiliki aset di atas Sultan ground.
#ptkai #keratonjogja #sultanhbx #yogyakarta #gugatan
Ещё видео!