Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ada banyak hal yang diatur, salah satunya soal larangan bagi pengusaha melakukan PHK terhadap karyawan dengan kondisi tertentu.
Kondisi itu di antaranya, saat sedang hamil dan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dengan jangka waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Produser: Rose Komala Dewi
Musik:Clang - Yung Logos
#JernihkanHarapan #jokowi #perppu
Ещё видео!