POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara perihal vonis terhadap Ferdy Sambo dkk. Jokowi mengatakan hal itu merupakan wilayah yudikatif dan pemerintah tidak bisa ikut campur.
Kendati demikian, Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada.
Selain itu, menurut Jokowi, kesaksian para saksi juga menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs.
Saat ditanya apakah putusan tersebut cukup adil, Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dihukum pidana mati. Sementara Bharada Richard Eliezer divonis penjara 1,5 tahun. Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
(POS-KUPANG.COM, Lenny)
Source :Detik.com
VOP : Lenny
#Responpresiden #Jokowi #vonisferdysambo #BharadaE #PutriCandrawati #Kuatmaaruf #Rickyrizal #poskupang #NTT #Kupang
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : [ Ссылка ]
INSTRAGAM: [ Ссылка ]
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
Ещё видео!