Jangan Bermain-Main dengan Kata Cerai
Banyak para suami dalam sebuah keluarga mudah mengucapkan kata cerai. Bolehkah jika kata cerai itu diucapkan hanya main-main atau bercanda tanpa dia serius dari yang mengucapkan?
Jika seseorang tidak ada di tempat lalu ia menulis surat kepada
Banyak masyarakat yang memahami bahwa talak atau cerai itu tidak boleh dijatuhkan saat marah, benarkah demikian? Jika dalam keadaan marah, apakah talak atau cerainya sah? Memang benar, bahwa talak dalam keadaan marah tidak sah. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak syah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Hakim).
Tetapi yang menjadi pertanyaan, kapankah ada talak dan cerai yang dijatuhkan tanpa kemarahan? Boleh dibilang nyaris hampir semua kasus penjatuhan talak atau cerai itu dalam suasana emosi, marah, tidak terkontrol dan seterusnya. Jarang sekali kita temukan kasus terjadinya talak atau perceraian dilakukan dengan riang gembira antara kedua belah pihak. Dengan begitu kita tidak bisa memahami hadist ini mentah-mentah.
Imam Al-Bukhari misalnya membedakan kasus ini dalam kitab shahihnya, bab talak pada waktu marah, terpaksa, mabuk dan gila. Lalu beliau membedakan talak pada waktu marah dengan bentuk-bentuk lainnya.
Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qaim cenderung menjadikan tolak ukur jatuh tidaknya talak atau cerai dari sengaja atau tidaknya. Siapa yang tidak bertujuan atau tidak berniat untuk mentalak serta tidak mengerti apa yang diucapkannya maka di dalam kondisi marah maka tidak sah cerainya atau talaknya.
Menurut syariat Islam, Talak atau cerai itu terjadi jika diucapkan tiga kali. Apakah itu berarti seorang suami jika menceraikan isterinya harus mengucapkan kata cerai atau talak langsung tiga kali sekaligus?
Ini adalah kasus yang sering kita jumpai. Ada seorang suami yang langsung mentalak atau mencerai isterinya dengan ucapan, ‘Saya talak kamu atau ceraikan kamu tiga kali!’ atau misalnya dengan kata-kata ‘Saya cerai kamu, saya cerai kamu, saya cerai kamu!’
Mayoritas ulama menghukumi tindakan seperti ini sebagai tindakan haram. Namun begitu ucapan langsung tiga kali itu dianggap menjatuhkan satu talak bukan tiga kali talak. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua artinya talak itu tidak sekali ucap, jika jatuh talak lalu dirujuk setelah itu ditalak lagi baru ini disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian. Dan berseberangan dengan aturan Allah SWT tetapkan. Suatu ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah diberitahu tentang seseorang laki-laki yang menceraikan isterinya tiga talak sekaligus kemudian Rasulullah SAW berdiri dan marah sambil bersabda:
“Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: ‘Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!’.” (HR. An-Nasa’i)
Jika talak atau cerai tidak boleh diucapkan tiga kali sekaligus, lalu bagaimana sebenarnya ketentuan syariat dalam talak atau cerai yang dijatuhkan tiga kali?
Cerai atau talak harus dijatuhkan secara bertahap. Islam memberikan kepada seorang Muslim, tiga talak atau cerai untuk tiga kali kesempatan berbeda dengan syarat tiap kali talak atau cerai dijatuhkan oleh suami sang isteri harus dalam keadaan suci tidak sedang haid, meski dalam keadaan suci pun harus dalam keadaan tidak berhubungan suami isteri. Kondisi ini ada temponya atau dikenal dengan masa iddah atau tiga kali masa haid. Kalau tampak ada keinginan suami untuk rujuk sewaktu dalam masa iddah atau tempo maka dia boleh merujuknya tanpa harus menikah ulang.
“Allah melaknat orang yang menikah Muhallil.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil.” (HR. Tirmidzi)
Seorang suami yang telah mengucapkan talak tiga kali atau cerai tiga kali kalau ingin kembali rujuk maka sang isteri harus menikah dengan orang lain dulu dan telah berhubungan suami isteri dengan suami barunya. Setelah mantan isteri diceraikan dengan suami yang baru maka boleh menikahi lagi mantan isterinya dengan akad baru. Maka jika suami menyesali perbuatannya telah mentalak tiga sebenarnya sangatlah sulit untuk kembali kepada mantan isterinya. Tetapi kemungkinan berhasilnya sangatlah kecil. Lagipula menikahnya mantan isteri dengan laki-laki lain hingga kemudian diceraikan oleh suaminya lalu dinikahi kembali semua itu tidak boleh dilakukan secara terencana atau direkayasa. Tetapi harus alami dan murni, mengalir bersama air kehidupan.
Oleh karena itu, pesan yang paling penting. Jangan sampai menjatuhkan talak tiga kepada istri. Sebab jalan hidup itu satu arah. Kalau keliru tidak bisa putar balik seenaknya. Wallahu a’lam.
#ceramah
#ustadzkhalidbasalamah
#nashibofficial
Ещё видео!