PT Jasa Raharja (Persero) menyebut Samsat akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Keterlambatan ini juga dapat dilihat keterlambatan memperpanjang STNK. Peraturan ini sedniri tertulis dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa tanggapan Anda tentang peraturan ini?
#Suarasurabayamedia #SSemenit #STNK #Pajakkendaraan #PBB #Motorbodong
Ещё видео!