Halo Sobat BTP Medan!
Untuk para pengendara yang sering melintas di perlintasan kereta api sebidang, apa kalian tahu? ada aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang tertuang di Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,
palang pintu kereta api sudah mulai ditutup,
dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api dan
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan
yang lebih dahulu melintasi rel
Selengkapnya, yuk simak videonya....
-
-
-
-
@kemenhub151
@ditjenperkeretaapian
@dedikistiantara
#DJKA #Kemenhub #Perkeretaapian #KeretaApi #MenghubungkanIndonesia #MerangkaiRel
