TRIBUN-MEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat warga karena dianggap telah merusak cagar budaya Lapangan Merdeka Medan.
Sekelompok orang dari Koalisi Mayarakat Sipil (KMS) Kota Medan
mempunyai tujuh tuntutan yang disampaikan kepada Bobby, salah satunya meminta proyek revitalisasi pembangunan dihentikan.
Pengacara KMS, Redyanto Sidi menduga revitalisasi tersebut mengarah pada komersialisasi bisnis.
Salah satu buktinya adalah pembuatan lapangan parkir bawah tanah dan area komersial.
Padahal menurut Redyanto, kelestarian Lapangan Merdeka harus dijaga sebagai objek cagar budaya.
Apalagi Lapangan Merdeka Medan juga berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana.
Jika proyek tidak segera dihentikan, Redyanto mengancam akan melanjutkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit ini ke Pengadilan Negeri Medan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan Endar Sutan Lubis belum memberikan jawaban.
Sementara Kadiskominfo Kota Medan Arrahman Pane masih akan menanyakan gugatan ini ke bidang hukum Pemko Medan.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!