TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedelapan WNA tersebut diamankan karena menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
"Mereka ini diamankan Minggu (10/12/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).
Delapan pengungsi Rohingya ini tidak bisa berbahasa Indonesia.
Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT
"Para WNA ini mengantongi KTP dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang," ujar dia.
Saat diselediki mereka mengaku sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.
"Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis," katanya.
Setelah diamankan, pihaknya menyerahkan WNA ini ke pihak imigrasi Atambua.
(Tribun-Video/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 8 Pengungsi Rohingya Tertangkap Gunakan KTP Palsu di Perbatasan Indonesia-Timor Leste, [ Ссылка ].
==
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Safitri
Ещё видео!