TRIBUN-MEDAN.COM- Usai dicopot dari jabatan direktur penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro tak bisa masuk ke gedung kpk karena aksesnya telah dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Endar mengatakan dirinya masih berhak masuk kantor.
Hal itu karena proses hukum terkait pemberhentiannya sampai sekarang masih belum selesai di Dewan Pengawas KPK.
Selengkapnya baca : [ Ссылка ]
Ещё видео!