Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri agar transparan. Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
KPK meminta kepada segenap rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.
"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Yuk, tonton video selengkapnya. (*)
#MahasiswaJalurMandiri
#GarisTengahMedia
#RiauAkses
Ещё видео!