KOMPAS.TV - Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat divonis 10 tahun penjara.
Hakim menilai tindakan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme Polri.
Hukuman 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang memberikan hukuman 1 tahun penjara.
Arif didakwa bekerja sama menghilangkan barang bukti penyidikan berupa CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Soal banding, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyerahkan keputusan tersebut pada kliennya.
Ещё видео!