#HarianPoskota
KUHP baru Pasal 100 Ayat 1 mengatur, pidana mati tidak bisa langsung dilaksanakan, akan tetapi selalu dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun, terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.
Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2)
Bagi pembaca yang ingin memperoleh informasi selengkapnya, silahkan mengunjungi website dan ikuti juga media sosial Poskota :
Poskota.co.id : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Youtube: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi silahkan mengirimkan video atau foto ke:
WA/Telegram : 0813 880 16715 (Poskota)
Instagram : [ Ссылка ]
Info pemasangan iklan dan berlangganan
Hubungi : 021 – 221 29129
0811 8872 888
#Berita #BeritaTerkini #BeritaHariIni #InfoBerita #Viral #InfoViral #ViralTerkini #ViralHariIni
Ещё видео!