Kemenkumham resmi melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Namun ada lima kategori yang diperbolehkan seperti pemegang visa diplomatik, visa dinas KITAS dan KITAP, orang asing pemegang izin dengan tujuan kesehatan dan kemanusian. Persyaratan seperti vaksin dan pcr negatif saat tiba juga diberlakukan. Aturan ini berlaku per 21 Juli 2021.
Ещё видео!