TRIBUN-VIDEO.COM - Cuti bersama untuk pekerja swasta dipastikan sudah memotong hak cuti tahunan.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Kecuali kalau libur nasional ditambah. Libur nasional ini kan tetap ya tanggal 29 (Juni) yang ditambah adalah cuti tahunan. Kalau cuti bersama kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu karena ini menjadi bagian dari cuti tahunan," katanya ditemui usai acara Pemberian Penghargaan K3 Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan, hal itu berbeda apabila libur nasional bertambah, maka tidak memotong hak cuti tahunan pekerja.
Meski demikian, hak cuti bersama ini sifatnya pilihan atau tidak diwajibkan.
Sehingga, cuti tersebut diberikan atau tidaknya tergantung kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.
Ida menuturkan, setiap perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama.
Namun, ia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.
Adapun, pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti tahunannya akan berkurang.
Sementara, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang.
Selain itu, perusahaan harus memberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta"
[ Ссылка ]
Ещё видео!