Ponorogo, KORANMEMO.COM- SRN Kepala Desa (Kades) Sawoo yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan wajib lapor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Ponorogo.Kades yang terjerat kasus pungli surat segel tanah untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dijebloskan ke rutan setelah kejaksaan melengkapi berkas kasus yang terjadi pada periode 2021 - 2022 silam.Yan Ardinata, Kasubsie Penindakan Pada Bidang Pidana Khusus, Kejari Ponorogo mengatakan tersangka SRN akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Jawa Timur."Sudah kami resmi kami tahan dan limpahan di rutan Ponorogo, selama 20 hari kedepan," ungkap Ardinata, kepada Koranmemo.com, Kamis (24/10/2024).Ardinata mengatakan jika dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya, tersangka secara sah dan terbukti melakukan pungli dalam surat segel tanah untuk PTSL. Dimana yang bersangkutan berperan mengkodinir perangkat desa lainnya untuk melakukan pungutan."Jadi sebenarnya Desa Sawoo belum dapat jatah PTSL, tapi yang bersangkutan memerintahkan bawahnya untuk mencari warga yang ingin ikut PTSL dengan membayar sejumlah uang," imbuhnya.Pihaknya, juga mengungkapkan hingga saat ini total tersangka yang telah di tahan sebanyak 3 orang, dua diantaranya yakni perangkat desa Sawoo berinisial SJD dan SYT. Sedangkan jumlah tersangka lainnya yang berjumlah 5 orang masih dilakukan wajib lapor."Yang resmi di tahan ada 3 orang, tidak menutup kemungkinan jumlah yang akan ditahan akan bertambah, kita masih terus bekerja," tegasnya.Lebih lanjut, atas tindakan para tersangka Kejari mengenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Untuk kerugian korban secara pasti kita belum bisa sebut secara rinci, tapi satu orang bisa dikenakan ratusan ribu hingga jutaan," pungkasnya.Reporter : Sony Dwi PrastyoEditor Achmad Saichu
Ещё видео!