JAKARTA, KOMPAS.com - Simpatisan Rizieq Shihab memblokade ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, usai pembacaan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Ratusan simpatisan yang duduk di tengah jalan mengakibatkan kemacetan kendaraan yang mengular di dua ruas jalan tersebut.
Sekitar pukul 09.30 wib terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa simpatisan Rizieq Shihab yang dihalau dan tidak diizinkan mendekat ke lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com di lapangan, sisa-sisa tembakan gas air mata masih dirasakan di Jalan I Gusti Ngurah Rai di sekitar Perumnas Klender.
Belasan pengendara sepeda motor yang melintas terlihat berhenti menahan perih yang masuk ke mata.
Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
-----------------------------------------------------------------------
Sumber berita: Kristianto Purnomo, Nirmala Maulana Achmad
Foto: Kristianto Purnomo, Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Editor Photoslide: Dino Oktaviano
#kompascom #photoslidekompascom
Ещё видео!