BPS akan lakukan Regsosek sebagai langkah awal dari reformasi sistem perlindungan sosial.
#regsosek
#regsosek2022
#BPS
#sensusekonomi
Regsosek akan dilakukan dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada KK.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 479,1 triliun.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang akan dilaksanakan selama satu bulan, mulai Sabtu (15/10/2022) hingga Senin (14/11/2022).
Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan bahwa pelaksanaan Regsosek 2022 dilatarbelakangi oleh terbatasnya ketersediaan data sosial ekonomi seluruh penduduk. Padahal, data ini berfungsi untuk menentukan target program pembangunan.
Selain itu, Margo melanjutkan, agenda tersebut perlu dilaksanakan karena kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran data belum terlaksana, serta data target program masih bersifat sektoral.
Secara terperinci, Regsosek memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat.
Kedua, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga, untuk meningkatkan sistem pelayanan publik.
Adapun langkah awal yang dilakukan untuk mewujudkan Regsosek adalah dengan menyediakan data dasar penduduk yang terintegrasi dengan data induk kependudukan.
Variabel yang dikumpulkan
Pendataan Awal Regsosek 2022 ditujukan kepada seluruh penduduk Indonesia. Pada Pendataan ini, BPS akan menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
Pendataan tersebut mencakup keluarga yang tinggal di wilayah pemukiman atau perumahan, keluarga yang ada di kawasan elite dan apartemen, serta lingkungan panti.
Kemudian, keluarga yang tinggal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas), suku terasing, dan barak militer.
Pada pendataan tersebut, nantinya setiap keluarga akan diwawancarai dengan menggunakan moda paper and pencil interviewing (PAPI) atau lebih dikenal dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner cetak.
Selain itu, petugas akan menandai koordinat lokasi pada setiap bangunan tempat tinggal. Petugas juga akan melakukan pengambilan foto bangunan tempat tinggal khisis untuk keluarga kurang sejahtera sesuai pengakuan ketua atau pengurus lingkungan setempat.
Regsosek akan dilakukan dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada KK.
Selain pendataan, BPS juga akan mengumpulkan sejumlah variabel pada Regsosek 2022. Variabel tersebut meliputi informasi terkait kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, serta kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus.
Selanjutnya informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi terkait kondisi ekonomi lainnya.
Sebagai informasi, output dari Pendataan Awal Regsosek 2022 merupakan basis data sosial ekonomi penduduk dengan informasi lengkap dan komprehensif. Adapun data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kementerian serta lembaga untuk merancang berbagai program yang sesuai bagi masyarakat.
Berdasarkan instruksi presiden
Pelaksanaan Regsosek merupakan bagian upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sekaligus mereformasi sistem perlindungan sosial di masyarakat.
Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Reformasi Program Perlindungan Sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Selain itu, melansir laman setneg.go.id, Selasa (16/7/2022), perbaikan juga diarahkan untuk penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 479,1 triliun.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, amanat pelaksanaan pendataan Regsosek sudah sesuai dengan tugas dan peran dari BPS.
Tak hanya itu, dalam Surat Menteri PPN/Bappenas Nomor B.381/M.PPN/D.4/PP.01.01/05/2022 pun menjelaskan tentang landasan pelaksanaan Regsosek dalam mendukung penurunan kemiskinan ekstrem secara jelas.
Untuk diketahui, reformasi sistem perlindungan sosial merupakan satu dari tiga reformasi struktural yang dicetuskan pada Rencana Kerja Pemerintah di 2021 dan 2022.
Reformasi tersebut dibuat untuk menghadapi situasi dampak yang muncul akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Ещё видео!