Dalam rangka mensosialisasikan Mars BNN di Lingkungan Sekolah, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor: 420/0749/DISDIKBUD-C.3, Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2020, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Bapak Heru Pujiono, SKM., M.KM. memimpin pemutaran Mars BNN di Lingkungan Pendidikan SMP Negeri 1 Teriak Bengkayang.
Bertempat di halaman upacara SMP Negeri 01 Teriak Bengkayang, pemutaran Mars BNN dihadiri oleh, Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Teriak Bengkayang Bapak Ludim Sirait, S.Pd. beserta Dewan Guru SMP Negeri 01 Teriak Bengkayang. Diharapkan pemutaran Mars BNN di Lingkungan Pendidikan SMP Negeri 01 Teriak Bengkayang tersebut, menjadi langkah baik dalam rangka mewujudkan Lingkungan Pendidikan menuju Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) dan bersinergi bersama BNN dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Bengkayang.
#warondrugs
#indonesiabersinar
#kalbarbersinar
#bengkayangbersinar
#bengkayangmantap
#bnncegahnarkoba
#rehabilitasinarkoba
#cegahcovid19
Ещё видео!