Tahun ajaran baru 2021-2022 telah mulai dilaksanakan di beberapa daerah pada minggu kedua Juli ini. Penyelenggaraan pembelajaran pun tetap mengacu pada surat keputusan SKB 4 Menteri dan aturan PPKM. Pembelajaran di masa pandemi ini akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan resiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam hal ini pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia yang sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai. Kemendikbud Ristek pun memberikan dua solusi yaitu pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
