Assalamualaikum,
Alquran dan hadits adalah sumber pedoman hidup, dan sumber hukum dan ajaran islam tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Alquran adalah sumber pertama dan utama yang mengandung banyak ajaran umum. Oleh karena itu, Hadits sebagai sumber ajaran kedua dapat menjelaskan keumuman dari Al-Qur’an itu sendiri. Fungsi tersebut antara lain menjelaskan isi dan menerapkan metode pengajaran yang masih bersifat luas bagi manusia. Sebagai pedoman hidup, Alquran adalah pedoman bagi seluruh umat manusia. M.Quraish Shihab menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan tuntunan adalah tuntunan agama atau hukum Islam, yaitu aturan yang mengatur dunia dan keselamatan hidup di masa yang akan datang. Aturannya adalah arah jalan yang lurus.
Al-Quran secara linguistik berasal dari istilah "qara'a-yaqra'u-qira'atan-Quran", yang merupakan sesuatu yang dibaca atau dinarasikan. Pada saat yang sama, dari segi terminologi, adalah Kalamullah yang diutus kepada Nabi Muhammad yang sampai kepada kita secara mutawatir atau berangsur-angsur dan membacanya bisa berfungsi sebagai ibadah. Secara etimologis, Hadits berasal dari kata ( حدث – يحدث ) yang berarti al-jadid "hal baru" atau khabar "berita". Atau Hadits juga bisa diartikan sebagai “pernyataan, perbuatan, persetujuan diam-diam atau sifat Nabi Muhammad SAW”.
Al-Quran dan hadits adalah aturan hidup dan sumber dari semua hukum yang harus diikuti dalam hidup. Aturan, opini, dan perilaku apa pun tidak boleh bertentangan dengan Alquran dan hadits. Jika ada perbedaan pendapat di antara umat Islam, termasuk para ulama, mereka harus kembali ke Alquran dan hadits untuk mencegah umat Islam saling menuduh dan bertentangan. Alquran dan Hadis sebagai pedoman hidup memberikan gambaran lengkap tentang aturan hidup manusia yang dapat menciptakan kehidupan yang nyaman, bahagia dan sejahtera. Aturan yang paling mendasar adalah bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan agama, agama Allah, jiwa (hidup), akal, keturunan, dan harta benda.
Dalam praktiknya, para ulama meyakini bahwa Alquran adalah yang utama dan hadits adalah yang kedua. Kesepakatan tersebut didasarkan pada Alquran sebagai firman Allah, dan Hadits berasal dari Nabi, yang merupakan makhluk atau hamba Allah, meskipun ia memiliki beberapa kelebihan khusus lainnya. Kesepakatan mengenai kedudukan tersebut mengacu kepada perkataan Nabi kepada Muadz bin Jabal sebagaimana berikut;
“Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal: Bagaimana kamu akan memutuskan perkara jika dihadapkan pada suatu persoalan hukum? Mu’adz menjawab: saya akan memutuskannya berdasarkan kitab Allah (al-Qur’an). Rasulullah bersabda: jika kamu tidak menjumpainya dalam al-Qur’an?. Mu’adz menjawab: maka berdasarkan pada sunnah Rasul. Rasulullah bersabda: jika tidak menjumpainya juga dalam sunnah Rasul? Muadz menjawab: saya akan berijtihad berdasarkan akal pikiran saya.” (HR Imam Abu Dawud)
Melihat dialog yang disebutkan di atas antara Nabi dan Muadz, dapat dimengerti bahwa itu sumber hukum yang utama adalah Al-Quran dan kemudian hadits. Dialog tersebut juga diperlukan bagi mujtahid, jika ingin merujuk sebuah hukum harus dilakukan di bawah tuntunan Alquran sebelum mengambil pedoman dari hadits nabi, tetapi jika tidak ditemukan juga maka diperbolehkan mengambil dari hadits Nabi.
Demikianlah islam memandang Alquran dan hadits sebagai pedoman hidup yang dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal beribadah, kehidupan berkeluarga, kegiatan ekonomi/berdagang, hubungan dengan Allah (hablumminallah), hubungan dengan manusia (hablumminannas), hingga dalam adab dalam menuntut ilmu. Sehingga dengan berpegang teguh dengan keduanya, kita tidak akan tersesat selama-lamanya.
#shorts #viral #islam #ramadhan2023
Ещё видео!