Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
VP : ARIE SH
TRIBUNJATIM.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Sofyan, Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terancam Hukuman Mati , [ Ссылка ]
Ещё видео!