Presiden Joko Widodo menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku meski Mahkamah Konstitusi memutuskan inkonstitusional bersyarat.
MK meminta kepada DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Namun, pemerintah menyatakan, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pernyataan pemerintah itu dinilai menyesatkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yohana Artha Uly
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adesari Aviningtyas
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!