KUPANG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee telah melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka atas nama RB Randi kepada Pengadilan Negeri Kupang, pada awal pekan ini, untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. Abdul Hakim menyatakan, tersangka yang kini telah beralih status menjadi terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tekait penerapan pasal 55 KUHP ini, Abdul Hakim memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang selama ini menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Tersangka baru tersebut menurutnya, akan terungkap dalam persidangan nantinya.
Terkait pelaksanaan sidang, pihak Kejaksaan kini masih menunggu penjadwalan oleh Pengadilan Negeri Kupang yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
#tersangka #tersangkabaru #kasuspembunuhan
Ещё видео!