BATAM - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam Kepulauan Riau, menaksir kerugian akibat tambang pasir ilegal di Batam mencapai Rp1,7 triliun.
Hal ini diungkapkan Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya nilai itu didapatnya dari hasil penghitungan pihaknya bersama dengan pihak ITB Bandung.
"Kalau dihitung-hitung kerugian dari penggalian pasir ilegal di Batam hingga saat ini sudah sekitar Rp 1,7 triliun. Sementara untuk memulihkan bekas pertambangan, dibutuhkan dana yang sangat besar dan waktu yang lumayan lama," kata Dendi Purnomo.
Dendi mengaku aktivitas tambang pasir ini tersebar di wilayah Batam, mulai dari Kampung Panglong, Kampung Jabi, Kawasan belakang Polda Kepri Kecamatan Nongsa, Tembesi Kecamatan Sagulung, Merbung dan Rempang Cate di Barelang.
Bahkan dari aktivitas razia yang dilakukan pihaknya, saat ini ada belasan dum truk dan eskapator sudah diamankan.
"Bahkan salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan orang asing," katanya.
Ещё видео!