Dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) pelaku kekerasan seksual, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara.
Herlina Rayes Hakim Ketua dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa JE pendiri SMA SPI dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, JE juga mendapat pidana restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 44.744.623.
Sidang ke-25 dengan agenda putusan kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Batu yang digelar hari ini, Rabu (7/9/2022) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang mendapat penjagaan ketat.
Sebanyak 250 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yang akan menentukan nasib JE sang terdakwa.
Ещё видео!