TRIBUN-VIDEO.COM - KS (67) dan EJ, dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui tidak ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menatakan bahwa keduanya hanya dikenakan wajib lapor selama masih menunggua pemberkasan kasus penghinaan tersebut.
"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusri Yunus kepada wartawan pada Sabtu (1/8/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Diketahui dalam pasal tersebut, KS dan EJ diancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Mengenai kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok, Ramzy mengaku bahwa dirinya tak dapat menjelaskan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ditahan, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Hanya Wajib Lapor", [ Ссылка ].
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Jessi Carina
Ещё видео!