9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang September 2024, Mana Saja?
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang September 2024.
Tercatat ada beberapa provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada September 2024. Berikut daftarnya:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama setahun penuh, yaitu mulai 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Program ini diadakan sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Warga yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh, akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK. Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan
4. Bengkulu
Diberitakan Tribatanews, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan PKB pada 4 Juni hingga 30 November 2024. Adapun keuntungan yang diperoleh meliputi: Penghapusan tunggakan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024.
Dilansir dari Tribatanews, program tersebut meliputi: Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen Pembebasan sanksi administrasi PKB Pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
6. Jawa Barat
Masih dari sumber yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2024 sampai dengan 23 Desember 2024. Program tersebut menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
7. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Total, ada 3 program keringanan yang diadakan hingga September 2024.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024. Berikut daftar keringanan pajak kendaraan di Bali: Pemutihan (penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor), Bebas BBNKB II, yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Adapun ketentuan yang berlaku adalah: Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
9. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) ikut menggelar program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak sepanjang September 2024. Program pemutihan pajak itu bahkan sudah berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Program pemutihan pajak terdiri dari: Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Bebas pajak progresif Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun. Itulah 9 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak sepanjang September 2024.
Ещё видео!