Perkembangan globalisasi dan integrasi ekonomi telah mengubah cara perusahaan multinasional beroperasi. Untuk mencapai efisiensi dan meningkatkan keuntungan, transaksi lintas batas antar perusahaan multinasional menjadi semakin umum terjadi. Namun, otoritas pajak juga berusaha melindungi basis pajak di setiap yurisdiksi, termasuk dalam hal arus jasa antar perusahaan multinasional.
Tidak dapat dihindari, terdapat potensi timbulnya sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak terkait transaksi jasa antar perusahaan multinasional (intra-group services). Sengketa semacam ini mengarah pada pertanyaan apakah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk jasa intra-grup dapat diakui sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan yang dikenai pajak.
Ada beberapa isu transfer pricing yang umum muncul terkait dengan intra-group services. Salah satunya adalah penentuan harga yang wajar (arm's length pricing) untuk jasa-jasa tersebut. Dalam transaksi antar perusahaan yang terafiliasi, ada risiko bahwa harga yang ditetapkan mungkin tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam alokasi keuntungan antar yurisdiksi.
Selain itu, isu lain yang muncul adalah penentuan karakteristik dan tingkat risiko yang dihadapi oleh pihak yang terlibat dalam transaksi intra-grup. Hal ini dapat mempengaruhi pembagian keuntungan dan pajak yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan.
Untuk mengantisipasi risiko transfer pricing terkait transaksi intra-group services, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan. Pertama, perusahaan dapat melakukan analisis transfer pricing yang komprehensif untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan untuk jasa-jasa tersebut sesuai dengan prinsip arm's length pricing.
Kedua, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan metode transfer pricing yang sesuai dengan karakteristik transaksi dan data yang tersedia. Metode yang umum digunakan meliputi metode perbandingan pasar (comparable uncontrolled price method), metode biaya tambahan (cost plus method), dan metode pembagian keuntungan (profit split method).
Selain itu, penting untuk memiliki dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan akurat yang dapat mendukung kebijakan transfer pricing perusahaan. Dokumentasi ini dapat berupa analisis fungsional dan risiko, pemilihan metode transfer pricing, serta data dan informasi pendukung lainnya.
Selengkapnya, informasi mengenai strategi ini dapat ditemukan dalam episode 43 Bincang Academy bersama Fidela Dhusi, seorang Spesialis Konsultasi DDTC yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus analisis transfer pricing terkait intra-group services.
---------------------------------------------------------------------------------------------
🎭 Bagaimana jika humor dan pajak disatukan? 🎨
Pelajari bagaimana cara menggunakan pendekatan humor dalam berkomunikasi untuk menciptakan hubungan yang lebih fleksibel dan minim konflik dalam lingkungan pajak yang punya kompleksitas tersendiri.
Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk mengembangkan keterampilan komunikasi Anda dengan sentuhan humor yang cerdas.
DDTC Academy bersama Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3), lembaga kajian humor profesional satu-satunya di Indonesia memberikan pelatihan "Seni Berkomunikasi".
🎤 Exclusive Webinar 🎤
“Seni Komunikasi Pajak yang Efektif:
Membangun Kepercayaan Stakeholder Pajak dengan Humor”
📅 Jadwal:
Sabtu, 10 Juni 2023
⏰ Pukul:
09.30-12.00 WIB
💻 Tempat pelatihan:
Zoom Online Meeting
Info Seminar Selengkapnya:
[ Ссылка ]
Ещё видео!