[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan telah disahkan dengan kenaikan sebesar 1,22 persen dari tahun 2021.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pengesahan UMK didasarkan pada proses musyawarah Dewan Pengupahan yang sudah ditetapkan.
"UMK Medan sudah di ketuk dan disahkan naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai ini di atas UMP, sudah disahkan kemarin oleh Pemerintah Provinsi," ujar Bobby saat ditemui di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).
Dia menuturkan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
"Itukan hasil diskusi tentunya, hasil diskusi, bukan pemko pengennya segini itu apakah lebih rendah atau lebih tinggi namun itu kesepakatan bersama, jadi jangan bilang pemko mau sekian, para serikat sekian yang penting ini adalah kesepakatan dari pemerintah Kota Medan dan serikat pekerja hasilnya seperti itu kenaikannya 1,22 persen," ucapnya.
Menurut Bobby, kesepakatan yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sehingga diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan naik sebesar 1,22 persen atau sebesar Rp40.778,08," ungkapnya.
Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Permintaan buruh tersebut, terang Bobby, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
"Kalau yang demo kemarin banyak yang menuntut UMP, bahkan yang demo kemarin ada sebagian minta di sebagian wilayah Deli Serdang, kan enggak mungkin wewenangnya ke kami, tentu kita tetap berlandaskan keputusan dewan pengupahan yang berkomunikasi dengan serikat pekerja hasilnya juga bersama kita sepakati," pungkasnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!